All about ME , My LiFe n My ThOuGt

Wednesday, March 14, 2007

Deposito - Masih digaransi??

Selama ini yang kita tau deposito yang kasih bunga dibawah suku bunga penjaminan dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) 100% di garansi pemerintah melalui lembaga LPS ini. Tapi, mulai tahun lalu, udah beberapa kali maksimal dana yang dijamin oleh pemerintah ini mulai diturunin. Dan sejak 22 Maret 2007 kemaren ini, dana yang masih dalam penjaminan hanya Rp. 100 jt rupiah per nama nasabah per bank.
Artinya apa?
Artinya kalau kita punya dana yang dimasukkan dalam produk-produk biasa perbankan (ga termasuk reksadana yang dijual sama bank ya bo!! :)) seperti giro, ato deposito ato tabungan, dijamin maksimal 100 jt. Kalau sampe bank nya collapse ato bankrut, yang diganti ya hanya 100 jt aja, sisanya ya kurang lebih berprosedur mirip sama dana-dana yang dulu ada di bank-bank yang dilikuidasi itu.
Kalo gitu harus gimana dunk?
Mulai mempertimbangkan produk lain untuk beternak dana selain produk perbankan konvensional karena sudah sama-sama memiliki resiko. Apalagi, suku bunga juga saat ini lagi cenderung turun jadi sadar atau tidak sadar, mau atau tidak mau seringkali bunga dari produk-produk konvensional perbankan setelah dipotong dengan pajak kita yang 20%, secara riil nya tidak mampu mengimbangi tingkat inflasi yang ada.
Kalau sudah begini, dalam jangka panjang, tentunya walaupun kita tipe orang suka menabung namun daya beli kita tidak meningkat dari tahun ke tahun, tapi malah semakin merosot karena digerogoti oleh binatang buas yang namanya inflasi itu tadi.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home